Permanusa Desak Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi di SBB

Berita Maluku, Berita Maluku Tengah Ambon, Maluku (MataMaluku) – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (5/8). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Maluku mempercepat penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk memanggil dan memeriksa Reni Tomia.

Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian itu diwarnai penyampaian orasi dari para peserta. Massa meminta Kejati Maluku bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan masyarakat.

Koordinator aksi Permanusa, Rama Kaliangin, mengatakan nama Rani Tomia menjadi perhatian karena disebut dalam sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya.

“Jadi Rani Tomia itu teman-teman sekalian, yang bersangkutan pernah jadi bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekitar tahun 2013. Dan pernah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh masyarakat Seram Bagian Barat pada tahun 2015, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar,”kata Rama.


Menurut Rama, selain kasus tersebut, nama Rani Tomia juga disebut dalam dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2021. Ia mengaku masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kemudian di tahun 2021, nama yang bersangkutan juga terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar. Laporannya sempat masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat dan yang bersangkutan diminta keterangan, tapi tindak lanjut terkait penanganan perkara itu sampai hari ini masyarakat tidak tahu,” ujarnya.

Selain meminta penuntasan dua perkara tersebut, Permanusa juga mendesak Kejati Maluku mendalami informasi terkait dugaan keterlibatan Reni Tomia dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat.

Rama menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri karena, menurutnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

“Kasus berikut yang hari ini katong peroleh informasi bahwa saudara Rani Tomia diduga juga ikut mengelola anggaran makan-minum di Pendopo Bupati dan Wakil Bupati. Padahal beliau adalah Bendahara DPRD di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 itu tidak boleh, karena tugas beliau sebagai bendahara DPRD, bukan di eksekutif,” tegasnya.

Atas dasar itu, Permanusa meminta Kejati Maluku segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Rani Tomia, termasuk menelusuri pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Karena itu katong datang ke Kejaksaan untuk meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil saudara Rani dan tentunya memeriksa keuangan yang bersangkutan,” pungkas Rama.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Permanusa diterima oleh pejabat Kejati Maluku untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen pendukung dan memaparkan poin-poin tuntutan. Sementara itu, pihak Kejati Maluku menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.