Lolos dari pemecatan, Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan didemosi 7 tahun

JAKARTA: Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto menyatakan Rohmat terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Agus dilansir dari Bisnis di ruang sidang etik Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9).
Sidang kode etik berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 19.30 WIB. Selain sanksi demosi, Rohmat juga mendapat hukuman administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, dari 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan sanksi tersebut bersifat final sebagai bentuk pertanggungjawaban etik.
Dalam persidangan, Komisioner Kompolnas Ida Utari menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang meringankan Rohmat. Pertama, saat kejadian ia hanya melaksanakan tugas sebagai sopir di bawah kendali komandannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi penumpang depan.
Cosmas sebelumnya telah disidang sehari sebelumnya dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, ditemukan fakta adanya titik buta (blind spot) pada kendaraan rantis Brimob. Hal ini membuat Rohmat tidak melihat keberadaan Affan Kurniawan di depan kendaraan saat insiden terjadi.
“Ada beberapa hal terkait kondisi di saat mengendarai. Yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat keahlian dan saat melaksanakan tugasnya ada kondisi blind spot di rantis,” jelas Ida.
Atas putusan tersebut, Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan berkomunikasi dengan keluarganya. Ia memiliki waktu tiga hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
https://allaboutos.com/