Lima Syarat e-SKTD

SKTD atau Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang diberikan pada wajib pajak yang melakukan impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memiliki SKTD, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara elektronik melalui fitur e-SKTD di akun DJP Online. SKTD elektronik ini akan langsung terbit apabila semua syarat terpenuhi.

Berikut lima syarat menggunakan fitur e-SKTD 

  1. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
  3. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar;
  4. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional;
  5. Menyertakan nomor izin usaha.

Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) PMK 41/2020, permohonan SKTD melalui e-SKTD harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Jenis usaha;
  3. Nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum;
  4. Identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  5. Nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  6. Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD;
  7. Periode yang diajukan permohonan SKTD; dan
  8. Identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD

DIlangsir dari EnforceA Konsultan Pajak Jakarta Selatan EnforceA di gedung Korea Indonesia Pancoran Jasa Konsultan Pajak Pnacoran 

SKTD atau Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang diberikan pada wajib pajak yang melakukan impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memiliki SKTD, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara elektronik melalui fitur e-SKTD di akun DJP Online. SKTD elektronik ini akan langsung terbit apabila semua syarat terpenuhi.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak jika ingin menggunakan fitur e-SKTD adalah sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
  3. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar;
  4. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional;
  5. Menyertakan nomor izin usaha.

Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) PMK 41/2020, permohonan SKTD melalui e-SKTD harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Jenis usaha;
  3. Nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum;
  4. Identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  5. Nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  6. Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD;
  7. Periode yang diajukan permohonan SKTD; dan
  8. Identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD.